Hak Jalan
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِيَّاكُمْ
وَالجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ» فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا مِنْ
مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا، فَقَالَ: «إِذْ أَبَيْتُمْ إِلَّا
المَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ» قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا
رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ،
وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ»
Artinya: “Jauhilah duduk-duduk
di (tepi) jalan!”, para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah kami tidak
memiliki tempat duduk (kecuali jalan), kami berbincang-bincang disana”,
kemudian Rasulullah bersabda, “Apabila kalian menolak (untuk pergi dari
jalan) dan ingin duduk-duduk di jalan, maka tunaikan haknya jalan!”,
kemudian mereka bertanya, “Apa haknya jalan Ya Rasulullah?, Rasulullah bersabda,
“Menundukkan pandangan, mencegah gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan
dan mencegah kemungkaran”. [HR. Bukhari: 6229 dan Muslim: 2121]
Dari Abu Hurairah radhiallahu
'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«اتَّقُوا
اللَّاعِنَيْنِ»، قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ:
«الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ»
“Waspadailah al-la'inain (dua perkara yg mengundang
laknat)!”, para sahabat bertanya, “Apa itu al-la'inaan?”, Rasulullah bersabda,
“Orang yang buang hajat di jalan atau di tempat berteduh orang-orang”. [HR. Abu
Dawud: 25]
Menghilangkan Gangguan dari
Jalan Termasuk Sadaqah
Dari Abu Hurairah radhiallahu
'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ
غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ
لَهُ»
“Ketika seseorang berjalan di
suatu jalan, dia menemukan ranting berduri, kemudian menyingkirkannya, maka
Allah berterimakasih kepadanya dan mengampuni dosanya”. [HR Bukhari: 652 dan Muslim: 1914]
Penjelasan:
Dalam Islam, jalan mempunyai
hak-hak dan adab-adab yang disyariatkan bagi orang yang duduk atau melewatinya.
Seorang muslim akan mendapat pahala yang besar dengan melakukan hak dan
adab-adab tersebut, sekaligus memberi manfaat bagi saudaranya -kaum muslimin- dan
menyingkirkan gangguan dari mereka.
Faidah:
1. Jalan memiliki hak-hak yang
hendaknya ditunaikan oleh orang yang duduk-duduk di sana; yaitu: menundukan
pandangan dari hal yang diharamkan, menghentikan gangguan baik berupa perbuatan
maupun ucapan, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
2. Haramnya buang hajat di
jalan-jalan yang biasa dilalui orang.
3. Disukai untuk menyingkirkan
hal-hal yang mengganggu manusia dari jalan-jalan mereka dan besarnya pahala
perbuatan tersebut.
Diterjemahan oleh: Ummu Fathin
dan Abu Fathin, Lc.
Dari Kitab: Ad-Durus
Al-Yaumiyah min As-Sunan wa Al-Ahkam Asy-Syar’iyah
Karya: Rasyid bin Husain Abdul
Karim
Wonogiri, 8 April 2019
#hakjalan #adabdijalan #nongkrong #salam #menjagapandangan
#hakjalan #adabdijalan #nongkrong #salam #menjagapandangan
Mencerahkan...syukron
BalasHapusbarakallahu fikum..
HapusJazakumullahu Khoiron ustadz
BalasHapusbarakallahu fikum..
Hapus