Sumpah
Allah subhana wa ta'ala
berfirman:
{فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ
عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ
أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ}
Artinya: “Pengganti (kafarat)
dari sebuah sumpah adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin , yaitu
dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian mereka (10 orang miskin), atau memerdekakan seorang budak, barang siapa
tidak mampu maka berpuasalah 3 (tiga) hari, itulah kafarat dari sumpah yang
kalian lakukan apabila kalian melanggarnya”. [QS. Al-Maidah: 89]
Dari Abu Hurairah
radiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَى
غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَلْيُكَفِّرْ عَنْ
يَمِينِهِ»
Artinya: “Barangsiapa yg
bersumpah, akan tetapi dia mengetahui yang lebih baik dari sumpahnya, maka
hendaknya dia melakukannya (membatalkan sumpahnya) dan membayar kafarat sumpah”.
[HR. Muslim: 1650]
Dan darinya, Rosululloh
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«وَاللَّهِ، لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ
بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ، آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ
كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
Artinya: “Demi Allah, seseorang
memaksakan diri untuk melaksanakan sumpahnya sehingga menyusahkan keluarganya,
dia lebih berdosa dari pada melanggar sumpahnya dan kemudian membayar kafarat
yang telah Allah tentukan.” [HR. Bukhari: 6625 dan Muslim: 1655]
Penjelasan:
Terkadang seseorang bersumpah
untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, tapi kemudian dia mundur dari
keinginannya dan melanggar sumpahnya. Diantara bentuk kasih sayang Allah, Dia
memberikan jalan keluar bagi orang tersebut; yaitu dengan membayar kafarat atas
sumpahnya tersebut.
Faidah:
1. Diperbolehkan membebaskan diri
dari sumpah dengan membayar kafarat.
2. Kafarat dari sebuah sumpah ada
3 pilihan: memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan
seorang budak.
3. Barangsiapa yang tidak mampu
(dari pilihan-pilihan tersebut), maka dia berpuasa selama tiga hari.
Diterjemahan oleh: Ummu Fathin
dan Abu Fathin, Lc.
Dari Kitab: Ad-Durus
Al-Yaumiyah min As-Sunan wa Al-Ahkam Asy-Syar’iyah
Karya: Rasyid bin Husain Al-Abdul
Karim
Wonogiri, 9 April 2019
#sumpah #kafaratsumpah #nadzar
0 komentar:
Posting Komentar