Halaman

Selasa, 09 April 2019

Apa Kafarat Sumpah ?




Sumpah

Allah subhana wa ta'ala berfirman:
{فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ}
Artinya: “Pengganti (kafarat) dari sebuah sumpah adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin , yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan  kepada keluargamu, atau memberi pakaian mereka (10 orang miskin), atau  memerdekakan seorang budak, barang siapa tidak mampu maka berpuasalah 3 (tiga) hari, itulah kafarat dari sumpah yang kalian lakukan apabila kalian melanggarnya”. [QS. Al-Maidah: 89]

Dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ»
Artinya: “Barangsiapa yg bersumpah, akan tetapi dia mengetahui yang lebih baik dari sumpahnya, maka hendaknya dia melakukannya (membatalkan sumpahnya) dan membayar kafarat sumpah”. [HR. Muslim: 1650]

Dan darinya, Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«وَاللَّهِ، لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ، آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
Artinya: “Demi Allah, seseorang memaksakan diri untuk melaksanakan sumpahnya sehingga menyusahkan keluarganya, dia lebih berdosa dari pada melanggar sumpahnya dan kemudian membayar kafarat yang telah Allah tentukan.” [HR. Bukhari: 6625 dan Muslim: 1655]

Penjelasan:
Terkadang seseorang bersumpah untuk melakukan atau  meninggalkan  sesuatu, tapi kemudian dia mundur dari keinginannya dan melanggar sumpahnya. Diantara bentuk kasih sayang Allah, Dia memberikan jalan keluar bagi orang tersebut; yaitu dengan membayar kafarat atas sumpahnya tersebut.

Faidah:
1. Diperbolehkan membebaskan diri dari sumpah dengan membayar kafarat.
2. Kafarat dari sebuah sumpah ada 3 pilihan: memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak.
3. Barangsiapa yang tidak mampu (dari pilihan-pilihan tersebut), maka dia berpuasa selama tiga hari.




Diterjemahan oleh: Ummu Fathin dan Abu Fathin, Lc.
Dari Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiyah min As-Sunan wa Al-Ahkam Asy-Syar’iyah
Karya: Rasyid bin Husain Al-Abdul Karim
Wonogiri, 9 April 2019


#sumpah #kafaratsumpah #nadzar

0 komentar:

Posting Komentar