بسم
الله الرحمن الرحيم
الحمد
لله ربّ العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم
بإحسان إلى يوم الدين.
Segala
puji hanya bagi Alloh Subhanahu wa Ta'ala atas segala karunia yang
diberikan kepada kita. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan
kepada baginda Nabi Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam, para keluarganya,
sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa mengikuti petunjuknya hingga hari
kiamat.
Sangat
membahagiakan, ketika apa yang kita harapkan dan kita idam-idamkan menjadi
sebuah kenyataan. Tidak sedikit di antara kita, selama bertahun-tahun menanti kehadiran
sang buah hati dalam kehidupanya; segala daya dan upaya telah dilakukan, namun tak
jua ia raih.
Merupakan
kenikmatan yang agung bagi orang yang telah dikaruniai seorang anak. Namun, sebagai
orang tua jangan sampai kita lalai untuk mendidik sang buah hati agar menjadi
anak yang sholeh. Jangan sampai karunia yang agung tersebut berubah menjadi
bencana, lantaran keliru dalam mendidiknya.
Alloh 'Azza wa Jalla
berfirman :
}إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ
فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ{
“Sesungguhnya harta dan
anak-anak kalian hanyalah ujian, dan di sisi Alloh ada balasan yang agung.”
(1)
Oleh
karena itu, sudah seharusnya kita persembahkan bagi putra-putri kita pendidikan
dini yang sesuai dengan petunjuk Alloh dan Rasul-Nya.
A. Masa Persiapan
Islam
adalah agama yang sempurna; rahmat bagi seluruh alam. Pendidikan anak dimulai
sejak pertama kali seorang laki-laki memilih calon istri, dan bagaimana mulai
menjalin hubunganya.
Hendaklah
pasangan suami istri berikhtiar untuk mendapatkan keturunan dengan cara yang syar’i;
menjauhi perbuatan yang menyalahi syariat (seperti: minta bantuan ke `dukun`).
B. Masa Mengandung
Sudah
seharusnya seorang wanita yang sedang hamil, menjaga kesehatan dirinya dan kandunganya;
dengan mencukupi asupan gizi (tidak sekedar kesehatan jasmani tapi juga
kesehatan rohani, seperti: memperbanyak amal sholeh, membaca maupun
mendengarkan lantunan al-Qur`an, serta menjauhi dari mendengarkan musik).
C. Ketika Bayi Lahir
Waktu
yang dinanti akhirnya datang juga, ketika kelelahan seorang ibu mengandung selama
kurang lebih sembilan bulan sepuluh hari terbayar sudah, dengan lahirnya si
mungil. Keletihan seorang ayah dalam mencari nafkah demi lahirnya sang buah
hati, terbayar lunas dengan tangisan pertamanya yang masih berwarna merah.
Tiba
waktunya bagi kedua orang tua untuk mempersembahkan kado istimewa bagi buah
hati, yang akan dibawanya hingga akhir hayat. Tentunya sesuai dengan yang
dikehendaki oleh Sang Kholiq pemilik kehidupan ini, serta berpedoman kepada
petunjuk kekasih hati baginda Rasul Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam. Seraya
berhati-hati dari adat-istiadat atau pun norma yang menyimpang, atau bahkan
dapat menjerumuskanya ke dalam api neraka. Inilah beberapa kado terindah
syari’at Islam untuk kita persembahkan
kepada buah hati :
11.
Adzan di Telinga Sebelah
Kanan Bayi
Hal ini sesuai dengan hadits Abdulloh
bin Abi Rofi’ radliallohu 'anhu :
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَنِ
بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ »
Dari Abdulloh bin Abi Rofi’ radliallohu
'anhu, dari ayahnya, ia berkata : “Saya melihat Rasululloh Shallalllohu
'Alaihi wa Sallam mengumandangkan adzan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah
melahirkanya.” (2)
22.
Tahnik
Yaitu : mengunyah kurma sampai
lembut, kemudian menyuapi sang buah hati dengan kurma tersebut. Amalan ini banyak
ditinggalkan oleh kaum muslimin saat ini. Padahal hal itu dicontohkan Nabi Shallalllohu
'Alaihi wa Sallam, dan di sana terdapat hikmah yang luar biasa, terutama
hikmah kesehatan. Dalam sebuah riwayat disebutkan :
عَنْ
أَبِي مُوسَى، قَالَ: «وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ»
Dari Abi Musa radliallohu
'anhu berkata : “(Ketika) anakku lahir, aku mendatangi Rosululloh
Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam, maka beliau menamainya Ibrahim dan
men-tahnik-nya dengan kurma.” (3)
33.
Mencukur Rambut
Kepala (Bayi Laki-laki) dan Bersedekah
dengan Perak Seberat Timbangan Rambut Tersebut
Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh sahabat Ali radliallohu 'anhu :
عَنْ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ، وَقَالَ: «يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ، وَتَصَدَّقِي
بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً»، قَالَ: فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ
بَعْضَ دِرْهَم.
Dari Ali bin Abi Tholib
berkata: “Rosululloh Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam meng-aqiqoh-i Hasan dengan
domba, beliau bersabda: “Wahai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya,dan
bersedekahlah dengan perak seukuran dengan timbanganya!”” Berkata Ali:
“Kemudian aku menimbangnya dan ternyata timbanganya satu dirham atau lebih.” (4)
Catatan: 1 dirham = ± 2,975
gr
44.
Aqiqoh
Yaitu menyembelih kambing (2 ekor
untuk anak laki-laki/ 1 ekor untuk anak perempuan) pada hari ke-7 dari
kelahiran bayi/ hari ke-14/ hari ke-21 (berdasarkan hitungan kalender hijriyah),
atau pun hari-hari setelahnya ketika sang orang tua memiliki kesanggupan.
Dalam hal ini Nabi Shallalllohu
'Alaihi wa Sallam bersabda :
«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ
عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
“Setiap anak yang lahir tergadaikan
dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh (dari kelahiranya),
dicukur habis rambut kepalanya dan diberi nama.” (5)
Dalam riwayat yang lain beliau
bersabda:
« عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ،
وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاة
»
“(Aqiqah) untuk bayi laki-laki
dua ekor domba (yang seumur), dan untuk bayi perempuan satu ekor domba.” (6)
55.
Memberi Nama yang
Baik
Hendaklah kita menamai anak kita
dengan nama-nama yang baik dan mengandung doa, serta tidak mengandung unsur nama-nama
yang haram atau pun makruh, seperti:
aa.
Menyandarkan nama “Abdu”
kepada selain Alloh, seperti: Abdun Nabi, Abdu Ali, Abdul Husain
bb.
Memberi nama dengan
nama-nama khusus bagi Alloh, seperti: Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Khaliq, Al-Ghofur
cc.
Memberi nama dengan
nama-nama khusus orang kafir, seperti: Kristian, Gusti, Dewa/ Dewi, Petrus,
George
dd.
Memberi nama dengan
nama-nama berhala, seperti: Lata, Uzza, Na`ilah, dsb.(7)
Karena dalam hal ini Islam telah
memberi kita tuntunan, di samping karena nama seseorang sedikit banyak akan
mempengaruhi psikologi pemiliknya.
Dalam sebuah hadits disebutkan :
«إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِأَسْمَائِكُمْ، وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ، فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ»
“Sesungguhnya pada hari kiamat
kalian dipanggil dengan nama kalian dan nama bapak kalian, maka baguskanlah
nama kalian.” (8)
66.
Khitan
Baik bagi anak laki-laki maupun
perempuan, yaitu dengan memotong kulup/kulit yang menutupi kepala kemaluan anak
laki-laki, atau mengurangi sedikit dari ujung pertemuan dua bibir kemaluan anak
perempuan(clitoris). Hal ini baik sekali dilakukan ketika sang anak
masih bayi/kecil, karena akan lebih terjaga kebersihanya, dan menjadi wajib
hukumnya ketika ia (anak laki-laki) mencapai usia aqil baligh. Hal ini disyariatkan
di dalam agama Islam, sebagaimana sabda Nabi Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam :
«الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ،
وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ»
“Fitrah (naluri kesucian) manusia
itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak,
memotong kumis dan memotong kuku.” (9)
Dan dalil tentang
disyari’atkannya khitan bagi perempuan, adalah hadist yang diriwayatkan oleh
Ummu ‘Athiyah radliallohu 'anha
عَنْ
أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ
فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ
ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ»
Dari Ummi ‘Athiyah al-Anshariyah radliallohu
'anha, bahwasanya ada seorang wanita yang dikhitan di kota Madinah, maka
Rasululloh Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam bersabda padanya: “(Jika
engkau khitan maka) janganlah berlebihan, karena hal itu lebih utama bagi
perempuan, dan lebih disukai suami.” (10)
77.
Melubangi Telinga
Bayi Perempuan
Hal itu berkenaan dengan hak
perempuan untuk memakai perhiasan. Lain halnya dengan laki-laki maka tidak ada
anjuran bagi mereka. Bahkan bisa terjatuh pada perbuatan tasyabbuh/
menyerupai wanita; yang mana perbuatan tersebut terlarang -sebagaimana yang
terjadi pada zaman sekarang-. Dan itu diantara tanda dekatnya hari kiamat,
berdasarkan sebuah hadits:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ
مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas radliallohu
'anhu berkata: “Rasululloh Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam melaknat para
lelaki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
(11)
D. Masa Kanak-kanak
Ketika
sang buah hati mulai tumbuh kembang menjadi kanak-kanak, maka kewajiban orang
tua adalah untuk mendidiknya dengan pendidikan yang islami; membekalinya dengan
akhlak mulia dan pendidikan dasar tentang Islam. Agar anak-anak kita kelak
tumbuh menjadi orang yang sholih/sholihah dan berbakti pada orang tua.
E. Seputar Adat yang Tidak
Sesuai dengan Tuntunan Syariat
Tersebar
di manyarakat kita -yang notabene pemeluk agama Islam- adat istiadat yang
berkaitan dengan kandungan maupun kelahiran sang bayi. Yang mana pada dasarnya
hal itu semua bukan dari ajaran Islam, yang cenderung meyelisihi petunjuk Alloh
'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam, di antaranya:
- Mupati (Selamatan ketika
kandungan berusia 4 bulan)
- Keba (Selamatan ketika
kandungan berusia 7 bulan)
-
Membacakan Surat Maryam/ Yusuf (dengan keyakinan supaya anak yang lahir cantik/
tampan)
- Membacakan kitab Berzanji
-
Menggantung ari-ari dan memberi penerangan khusus untuknya (serta
keyakinan-keyakinan tertentu yang berkaitan dengan ari-ari)
- Mencukur sebagian rambut kepala
dan meninggalkan sebagianya (al-qoza’)
-
Menaruh sesaji di bawah tempat tidur bayi (biasanya berupa: mangkuk berisi air,
`godong tawa`, uang logam, dll)
-
Memakaikan gelang/ kalung (tamimah) pada bayi (untuk menolak bala/ marabahaya)
- Sang ibu senantiasa mambawa
gunting (dengan keyakinan agar tidak diganggu jin/ syetan)
-
`Among-among` setiap hari `weton`/ kelahiran bayi (selamatan
setiap `selapan dina`/ 35 hari) dengan tujuan untuk mendapat keselamatan
dan menolak bala
-
`Dun-dunan` (Mengurung anak dan menyediakan macam-macam barang untuk
dipilih, untuk mengetahui nasibnya ketika dewasa kelak)(12)
Pada dasarnya semua itu adalah
adat peninggalan nenek moyang kita yang beragama Hindu/ Budha yang kemudian
diadopsi oleh umat Islam (ditiru dan dibumbui dengan sesuatu yang berbau Islam).
Tentunya
kita sebagai orang Islam harus memurnikan ajaran kita dari segala sesuatu yang
bertentangan dengan petunjuk Nabi kita. Karena kita tahu bahwasanya ibadah itu
tidak akan diterima di sisi Alloh melainkan harus memenuhi dua syarat, yaitu:
1a.
Dilakukan dengan ikhlas
(semata-mata karena mengharap ridho Alloh)
2b.
Mutaba’ah (sesuai
dengan petunjuk Nabi kita Muhammad Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam)
Karena itulah hakekat pengamalan
syahadat kita: (أشْهَدُ أنْ لاَ
إلهَ إلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ).
Dan
akhirnya tibalah kami mengakhiri goresan pena ini, dengan harapan apa yang
terkandung dalam lembaran yang sedikit ini, dapat memberikan pencerahan tentang
kado apa yang akan kita persembahkan untuk buah hati kita sesuai dengan
syari’at agama yang mulia ini. Wallohu A’lam bish showab.(13)
Jakarta,
1 Shafar 1435 H
Nopi Indrianto, B.Sh., M.H.
(1) [Q.S.
at-Taghabun: 15]
(2) [H.R. Abu Dawud: 5105 dan Tirmidzi: 1514, hadits
dhoif (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, no: 321 dan
6121)]
(3) [H.R.
Muslim: 2154]
(4) [H.R.
Tirmidzi: 1519, hadits hasan. Lihat Irwaul Gholil: IV/383]
(5) [H.R. Abu
Dawud: 2838, hadits shohih]
(6) [H.R. Abu
Dawud: 2834 dan yang lainnya, hadits shahih]
(7) Lihat lebih lanjut: Kitab “Tasmiyah
al-Maulud” karya: Syeikh Bakr bin Abdulloh Abu Zaid, hlm. 45-58, Cet.
Darul ‘Ashimah
(8) [H.R. Abu Dawud: 4948 dan Ahmad: 21693, hadits
dho’if]
(9) [H.R. Bukhari: 6297]
(10)[H.R. Abu Dawud: 5271, hadits shahih]
(11) [H.R. Bukhari: 5885]
(12) Dan adat-adat lainnya yang tersebar (khususnya
di Pulau Jawa) yang tidak bisa kami sebutkan semua, mungkin tiap-tiap daerah
mempunyai adat-istiadat yang berbeda
(13) Rujukan utama: Kitab “Tuhfah
al-Maudud bi Ahkam al-Maulud” karya: Imam Ibnul Qoyyim
al-Jauziyah
0 komentar:
Posting Komentar