Halaman

Minggu, 13 Mei 2012

Kenapa Musik Haram..???



Alhamdulillahi robbil ’alamin, sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi wa Salam, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat nanti.

Kaum muslimin rahimakumullah, jika kita perhatikan setiap pesta-pesta pernikahan, hari ulang tahun, TV sampai HP tidak sepi dari yang namanya musik. Bahkan masjid dan tempat-tempat pengajian ikut diramaikan dengan musik. Karena mereka menganggap apa yang mereka dengar adalah musik Islami.
Tidak heran kalau ada yang berdalil: “Saya mendengarkan musik tidak untuk hanyut dalam alunan lagunya, saya mendengarkan musik untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menambah semangat dalam beribadah”.
 
Saudaraku, bagaimana hukum musik itu sebenarnya? Adakah musik Islami ?

Orang yang menghalalkan musik baik itu Islami (menurut anggapan mereka) atau tidak, sama dengan orang yang menghalalkan khomr (minuman keras) dengan dalih untuk pengobatan. Tidak ada bedanya dengan orang yang berkata: “ Saya melihat wajah wanita cantik, bahunya, postur tubuhnya, bukan seperti orang-orang yang fasik. Saya melihatnya untuk merenungi kesempurnaan ciptaan Allah”.
Musik dan nyanyian merupakan hasil perpaduan antara syubhat dan syahwat, keduanya adalah merupakan penyakit hati. Orang yang menghalalkan musik hanyalah mengikuti prasangka yang diinginkan oleh hawa nafsunya. Sebagaimana Allah berfirman, yang artinyta: “Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka yang diinginkan oleh hawa nafsu.” (QS. An Najm: 23).
Selain itu musik dan nyanyian merupakan bentuk penyerupaan dengan orang-orang kafir, yang menjauhkan pecandunya dari Al-Qur’an. Oleh karena itu, banyak peringatan untuk menjauhinya, baik dari Allah, Rasul-Nya, para Sahabat dan ulama-ulama kita.

Diantaranya:
  • Allah Subahanahu wata‘ala berfirman, yang artinya:“Dan di antara manusia ada orang yang menggunakan perkataan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.” (QS. Lukman: 6).Perkataan kosong dalam ayat di atas adalah lagu-lagu, sebagaimana penafsiran sahabat Abdullah Inbu Mas’ud. Dan alat-alat musik sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i dalam tafsirnya.
  • Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda yang artinya :Barang siapa menyerupai  suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.” (HR, Ahmad Dan Abu Dawud).
  • Sahabat Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu berkata: “Nyanyian dapat menumbuhkan bibit kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air dapat menumbuhkan tanaman.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
  • Imam kita As-Syafi’i Rahimahullah memperingatkan: “Tidak boleh  diterima persaksiannya (para pecandu musik), karena termasuk permainan yang dibenci dan menyerupai kebatilan. Barang siapa melakukan akan digolongkan sebagai orang idiot (kurang akal) serta jatuh harga dirinya.” (Diriwayatkan Oleh Imam Al-Baihaqi)
Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam menyetarakan munculnya alat-alat musik dan biduwanita dengan tanda-tanda hari kiamat yang lain seperti: tersebarnya zina dan khomr. Sebagaimana beliau mengungkapkan dalam sabdanya:
Akan muncul dari umatku nanti, beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khomr dan alat-alat musik.(HR. Bukhori)
Dalam hadist lain  Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Akan ada sebagian dari umatku yang meminum khomr dan menyebutnya dengan nama yang lain. Mereka didendangkan padanya alat-alat musik dan biduwanita. Allah membenamkan  mereka ke dalam bumi dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi.” (HR. Ibnu Majah)
Selanjutnya bagaimana penjelasan hadist Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Salam, ketika beliau menyuruh Abu Bakr Ash Ashidiq untuk membiarkan anak-anak gadis yang menabuh rebana pada hari raya?
Ibnul Qayim Rahimahulloh menjelaskan: “ Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Salam menyetujui ucapan Abu Bakr, bahwa tabuhan rebana itu adalah nyanyian syetan, namun beliau mengecualikan pada hari raya bagi anak-anak gadis tersebut untuk menunjukan kegembiraan dan keceraiaan pada hari itu. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa Rasulallah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam membolehkan hal itu setiap waktu.

Dari penjelasan di atas beserta dalil-dalilnya, jelaslah bahwasanya musik dan nyanyiannya  itu haram hukumnya dilihat dari beberapa sisi, diantaranya:
1.   Musik dan nyayian merupakan jebakan syetan untuk menjauhkan manusia dari Al-Qur’an
2.   Musik merupakan perpaduan antara syubhat dan syahwat, hasil prasangka dan hawa nafsu tanpa ilmu
3.     Musik merupakan syi’ar orang –orang kafir yang mana kita dilarang untuk menirunya
4.  Munculnya alat-alat musik dan biduwanita disetarakan dangan tanda-tanda hari kiamat lainnya, seperti perzinaan dan khomr
5.  Ancaman Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Salam bagi pelakunya, bahwa Allah akan merubah mereka menjadi kera atau babi

Oleh karena itu, segala bentuk muamalah yang berhubungan dengan musik diharamkan. Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
Tidak dihalalkan mengkomersilkan penyanyi atau membelinya dan memperdagangkannya. Hasil jual beli antara mereka adalah haram.” (HR, Imam Thobroni, dan dishohihkan oleh Albani)

Maka cukuplah Al-Qur’an sebagai penghibur kita, tatkala kita sedih, cukuplah Al-Qur’an sebagai pengingat kita, tatkala kita lupa, cukuplah Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi kita, tatkala kita tersesat. Wallahu A’lam bish Showab. (Abu Zaid)

 

Maroji:
  • Al Qur’an Al-Karim
  • Tafsir Ibnu Katsir
  • Kifayatul akhyar, karya Imam Taqiyudin Rohimahulloh
  • Noktah-noktah hitam senandung syetan, karya Ibnul Qoyim Al Jauziy Rohimahulloh

_______________
Nopi Indrianto, B.Sh., M.H.

2 komentar:

  1. Nada dan Dakwah (Ajaran Imam Syafe'i yg di tinggalkan) - Ust Firanda Andirja M.A

    https://www.youtube.com/watch?v=K5Fzngvgsqk

    BalasHapus