Halaman

Selasa, 09 April 2019

Apa Kafarat Sumpah ?




Sumpah

Allah subhana wa ta'ala berfirman:
{فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ}
Artinya: “Pengganti (kafarat) dari sebuah sumpah adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin , yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan  kepada keluargamu, atau memberi pakaian mereka (10 orang miskin), atau  memerdekakan seorang budak, barang siapa tidak mampu maka berpuasalah 3 (tiga) hari, itulah kafarat dari sumpah yang kalian lakukan apabila kalian melanggarnya”. [QS. Al-Maidah: 89]

Dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ»
Artinya: “Barangsiapa yg bersumpah, akan tetapi dia mengetahui yang lebih baik dari sumpahnya, maka hendaknya dia melakukannya (membatalkan sumpahnya) dan membayar kafarat sumpah”. [HR. Muslim: 1650]

Dan darinya, Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«وَاللَّهِ، لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ، آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
Artinya: “Demi Allah, seseorang memaksakan diri untuk melaksanakan sumpahnya sehingga menyusahkan keluarganya, dia lebih berdosa dari pada melanggar sumpahnya dan kemudian membayar kafarat yang telah Allah tentukan.” [HR. Bukhari: 6625 dan Muslim: 1655]

Penjelasan:
Terkadang seseorang bersumpah untuk melakukan atau  meninggalkan  sesuatu, tapi kemudian dia mundur dari keinginannya dan melanggar sumpahnya. Diantara bentuk kasih sayang Allah, Dia memberikan jalan keluar bagi orang tersebut; yaitu dengan membayar kafarat atas sumpahnya tersebut.

Faidah:
1. Diperbolehkan membebaskan diri dari sumpah dengan membayar kafarat.
2. Kafarat dari sebuah sumpah ada 3 pilihan: memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak.
3. Barangsiapa yang tidak mampu (dari pilihan-pilihan tersebut), maka dia berpuasa selama tiga hari.




Diterjemahan oleh: Ummu Fathin dan Abu Fathin, Lc.
Dari Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiyah min As-Sunan wa Al-Ahkam Asy-Syar’iyah
Karya: Rasyid bin Husain Al-Abdul Karim
Wonogiri, 9 April 2019


#sumpah #kafaratsumpah #nadzar

Senin, 08 April 2019

Mau Nongkrong ? Kamu Harus Tahu ini !



Hak Jalan

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ» فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا، فَقَالَ: «إِذْ أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ» قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ»
Artinya: “Jauhilah duduk-duduk di (tepi) jalan!”, para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah kami tidak memiliki tempat duduk (kecuali jalan), kami berbincang-bincang disana”, kemudian Rasulullah bersabda, “Apabila kalian menolak (untuk pergi dari jalan) dan ingin duduk-duduk di jalan, maka tunaikan haknya jalan!”, kemudian mereka bertanya, “Apa haknya jalan Ya Rasulullah?, Rasulullah bersabda, “Menundukkan pandangan, mencegah gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran”. [HR. Bukhari: 6229 dan Muslim: 2121]

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ»، قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ»
“Waspadailah  al-la'inain (dua perkara yg mengundang laknat)!”, para sahabat bertanya, “Apa itu al-la'inaan?”, Rasulullah bersabda, “Orang yang buang hajat di jalan atau di tempat berteduh orang-orang”. [HR. Abu Dawud: 25]

Menghilangkan Gangguan dari Jalan Termasuk Sadaqah

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ»
“Ketika seseorang berjalan di suatu jalan, dia menemukan ranting berduri, kemudian menyingkirkannya, maka Allah berterimakasih kepadanya dan mengampuni dosanya”. [HR Bukhari: 652 dan Muslim: 1914]

Penjelasan:
Dalam Islam, jalan mempunyai hak-hak dan adab-adab yang disyariatkan bagi orang yang duduk atau melewatinya. Seorang muslim akan mendapat pahala yang besar dengan melakukan hak dan adab-adab tersebut, sekaligus memberi manfaat bagi saudaranya -kaum muslimin- dan menyingkirkan gangguan dari mereka.

Faidah:
1. Jalan memiliki hak-hak yang hendaknya ditunaikan oleh orang yang duduk-duduk di sana; yaitu: menundukan pandangan dari hal yang diharamkan, menghentikan gangguan baik berupa perbuatan maupun ucapan, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
2. Haramnya buang hajat di jalan-jalan yang biasa dilalui orang.
3. Disukai untuk menyingkirkan hal-hal yang mengganggu manusia dari jalan-jalan mereka dan besarnya pahala perbuatan tersebut.

Diterjemahan oleh: Ummu Fathin dan Abu Fathin, Lc.
Dari Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiyah min As-Sunan wa Al-Ahkam Asy-Syar’iyah
Karya: Rasyid bin Husain Abdul Karim

Wonogiri, 8 April 2019




#hakjalan #adabdijalan #nongkrong #salam #menjagapandangan