Anda penganten baru? Atau sudah lama menikah, tapi baru mau pindah alamat?
Berikut akan saya urai secara singkat dan gamblang tata cara mengurus Surat Pindah, serta pembuatan KK (Kartu Keluarga) dan KTP baru.
Pertama: Mengurus Surat Pindah dan perubahan KK lama dari Kota Asal.
1. Siapkan berkas-berkas berikut:
a) KTP asli
b) KK asli milik keluarga kita
c) Fotocopy Akta Kelahiran
d) Pas foto ukuran 4x6: 4 lembar
e) Fotocopy Buku Nikah
f) Surat pengantar dari RT/RW (bila perlu)
2. Pergi ke Balai Desa, serahkan berkas-berkas yang telah disiapkan untuk minta Surat Pengantar Pindah Keluar dan Permohonan Perubahan data KK lama.
3. Pergi ke Kantor Kecamatan, minta stempel Camat pada Surat Pengantar Pindah dan Perubahan KK yang telah diterima dari Balai Desa.
Di sini biasanya akan diminta 1 lembar foto.
4. Pergi ke Kantor Capil Kota/Kabupaten.
a) Ambil nomor antrian/ datang langsung ke bagian pendaftaran.
b) Tunggu dipanggil untuk verifikasi berkas-berkas.
c) Ditunggu beberapa saat, jadi deh Surat Pindah dan KK-nya.
Kedua: Mengurus KK dan KTP di Kota Tujuan Pindah.
1. Siapkan berkas-berkas berikut:
a) Surat Pindah asli
b) Fotocopy Surat Pindah: 2 rangkap
c) Fotocopy surat nikah: 3 rangkap
d) Fotocopy Akta Kelahiran kita: 3 rangkap
e) Fotocopy Akta Kelahiran istri/suami: 3 rangkap
f) KK asli milik kelurga istri/suami
g) KTP asli kita
h) KTP asli istri/suami
i) Surat pengantar dari RT/RW
j) Map: 2 buah
2. Pergi ke Balai Desa, serahkan semua berkas, minta Surat Pengantar untuk pembuatan KK dan KTP baru serta perubahan data KK milik keluarga istri/suami kita.
Biasanya akan diambil copy Surat Pindah, copy Buku Nikah, copy Akta Kelahiran dan map 1 buah. Satu rangkap lagi akan diminta di Kantor Camat.
3. Pergi ke Kantor Camat, minta stempel Surat Pengantar yang diperoleh dari Balai Desa.
4. Pergi ke Kantor Capil Kota/Kabupaten:
a) Ambil nomor antrian/ datang langsung ke bagian pendaftaran.
b) Tunggu dipanggil untuk verifikasi berkas-berkas.
c) Ditunggu beberapa saat, jadi deh KK dan KTP kita serta KK keluarga istri/suami kita.
Demikian uraian singkat ini, semoga bermanfaat.
Tips: Usahakan jam 7 pagi semua berkas sudah siap, dan mulai meminta Surat Pengantar dari RT/RW. In syaa Alloh kalo lancar pengurusan selesai satu hari.
Kendala biasanya di Kantor Balai Desa yang lama.
0 komentar:
Posting Komentar