Halaman

Selasa, 28 Januari 2014

Apakah Syi’ah di Indonesia Sesat ???


      Bismillah, alhamdulillah washsholatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammad Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in, amma ba’du.
Dewasa ini semakin nampak dan marak aktivitas-aktivitas agama syi’ah. Bahkan sempat beberapa kali terjadi kerusuhan/ bentrok antar warga. Tidak heran hal itu terjadi, karena notabene penduduk negeri kita adalah sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) yang tentunya antara kedua golongan tersebut tak mungkin bersatu selamanya, disebabkan aqidah dasar dari keduanya berbeda jauh, bagaikan langit dan bumi. Upaya pendekatan sunni dan syi’ah hanyalah isapan jempol belaka. Tak mungkin keduanya bersatu melainkan salah satu di antara keduanya harus mencopot aqidahnya.
Sebenarnya, dimana letak perbedaan antara sunni dan syi’ah? Apakah syi’ah benar-benar aliran sesat dan menyesatkan, atau hanya berkutat pada perbedaan madzhab saja?
Saudaraku,
Hendaknya, setiap ada permasalahan yang menyangkut agama kita kembali kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah -sebagai pedoman hidup seorang muslim-. Ketika kita belum menemukan jawabanya, maka kita kembali pada perkataan para ulama -sebagai pewaris para nabi-, tentunya para ulama yang berpegang teguh pada agamanya; berilmu dan beramal dengan ilmunya. Jangan sampai kita komentar dengan kebodohan kita, atau bahkan debat kusir dengan lawan bicara kita.
Alhamdulillah, negara kita adalah negara hukum, dan para ulama di negeri ini pun tidak tinggal diam melihat keadaan umatnya. Kita berharap bentrokan-bentrokan serupa tidak terjadi lagi dan NKRI kita tetap utuh.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat) Tentang Kriteria Sesat
Majelis Ulama Indonesia, perananya sebagai pengayom umat -menjaga nilai-nilai Islam dan melindungi umat dari setiap faham dan aliran yang menyimpang- telah menetapkan beberapa kriteria yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui apakah suatu faham atau aliran keagamaan sesat. Ada 10 (sepuluh) kriteria yang menujukan bahwa suatu faham atau aliran sesat, yaitu:
1.      Mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada Hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2.      Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an dan As-Sunah);
3.      Meyakini turunya wahyu setelah Al-Qur`an;
4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur`an;
5.      Melakukan penafsiran Al-Qur`an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
6.      Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam;
7.      Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
8.      Mengingkari Nabi Muhammad Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
9.      Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari’ah, seperti haji tidak boleh ke baitullah, shalat fardu tidak 5 waktu.
10.  Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.(1)
Adapun Kriteria Aliran Sesat menurut keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tahun 2009 menetapkan kriteria yang sama dengan keputusan MUI Pusat dengan menambah 3 kriteria baru yaitu:
a.       Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah;
b.      Melakukan pensyaratan terhadap hadits tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu Musthalah Hadits;
c.       Menghina dan atau melecehkan para Shahabat Nabi Muhammad Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam.(2)

Letak Penyimpangan Syi’ah
            Apabila kita merujuk kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah, perkataan para ulama dan poin-poin kriteria sesat versi MUI maka akan kita dapati beberapa letak kesesatan faham syi’ah di Indonesia, di antaranya:
1.      Penyimpangan Faham Tentang Orisinalitas Al-Qur`an
Mereka meyakini bahwa Al-Qur`an sekarang sudah tidak orisinil; telah mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan. Bahwasanya Al-Qur`an yang asli adalah yag dikumpulkan oleh Ali radliallohu 'anhu mencapai 17.000 ayat yang beliau simpan, dan sepeninggalnya transkrip Qur`an tersebut diberikan kepada para imam yang juga menyembunyikanya hingga saat ini. Sampai datangnya al-Qaim (Mahdi), pada saat itu barulah al-Qaim membacakannya kepada manusia.
2.      Penyimpangan Faham Tentang Ahlul Bait Rasul Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam dan Mengkafirkan Shahabat Nabi
·         Penggunaan mereka istilah Ahlul Bait hanyalah pembajakan kepada Ahlu Bait Rasulullah Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam dan hanya untuk mengelabuhi kaum sunni.
·         Mereka mengkafirkan seluruh Shahabat kecuali sedikit yang tidak kafir,
·         Melecehkan dan menuduh istri Nabi ‘Aisyah radliallohu 'anha dengan tuduhan keji dan zina (padahal Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah mensucikan Ibunda kita dari tuduhan tersebut, lihat: Q.S. An-Nur: 11),
·         Melaknat Abu Bakar dan Umar bin Khattab menjadi santapan mereka dan menganggap keduanya telah berhianat atas wasiat Nabi untuk menunjuk Ali bi Abi Thalib sebagai khalifah setelah baginda Nabi wafat. Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar radliallohu 'anhuma sebagai berhala Quraisy.
·         Menyamakan Abu Hurairah dengan Paulus yang telah merubah teologi Kristen, dll.
Padahal Alloh 'Azza wa Jalla telah berfirman:
{ وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ }
Artinya: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Alloh, dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” [Q.S. At-Taubah: 100]

3.      Penyimpangan Faham Syi’ah Mengkafirkan Umat Islam
Dalam hal ini mereka meyakini bahwa umat Islam selain Syi’ah adalah anak pelacur, kafir  dan kekal di neraka tidak ada yang bisa memberinya syafa’at.
4.      Penyimpangan Faham Tentang Kedudukan Imam Syi’ah
Ajaran mereka menyatakan bahwa para imam mereka memiliki derajat yang lebih tinggi dari para nabi dan rasul.
5.      Penyimpangan Faham Tentang Hukum Nikah Mut’ah
Menurut Syi’ah, nikah mut’ah boleh bahkan akan mendapatkan pahala yang besar. Boleh dengan wanita yang bersuami (asal ngaku tidak punya suami) atau bahkan dengan pelacur. Padahal kebolehan nikah mut’ah telah dihapus (mansukh) pada saat perang Khaibar (Lihat: Fathul Baari, juz 7 hlm. 498/Maktabah Syamilah)(3)

Tabel Penyimpangan Ajaran Syi’ah dari Ajaran Ahlus Sunah(4)
NO
PERIHAL
SUNNI
SYI’AH
1
Rukun Islam
1. Syahadatain
2. Shalat
3. Puasa
4. Zakat
5. Haji
1. Shalat
2. Puasa
3. Zakat
4. Haji
5. Wilayah
2
Rukun Iman
1. Iman kepada Alloh
2. Iman kepada Malaikat-Nya
3. Iman kepada kitab-kitab-Nya
4. Iman kepada Rasul-Nya
5. Iman kepada Hari Akhir
6. Iman kepada Qadla dan Qadar
1. Tauhid
2. Nubuwwah
3. Imamah
4. Al-‘Adl
5. Al-Ma’ad
3
Syahadat
Dua kalimat syahadat
Tiga kalimat syahadat (ditambah menyebut 12 imam)
4
Imam
Percaya kepada imam-imam bukan rukun iman (imam tidak terbatas)
Percaya kepada 12 imam mereka, termasuk rukun iman
5
Khilafah
Khulafa` Rasyidin adalah Khulafa` yang sah
Khulafa` Rasyidin selain Ali tidak sah
6
Ma’shum
Khalifah (imam) tidak ma’shum
Para imam adalah ma’shum
7
Shahabat
Dilarang mencaci shahabat
Mencaci para shahabat dan menganggap para shahabat banyak yang murtad
8
Istri Rasul
1. Sayyidah ‘Aisyah sangat dihormati
2. Para istri Rasul termasuk Ahlul Bait
1. Sayyidah ‘Aisyah dicaci maki
2. Para istri Rasul bukan Ahlul Bait
9
Al-Qur`an
Tetap orisinil
Sudah diubah oleh para sahabat
10
Hadits
1. Sahih Bukhari
2. Sahih Muslim
3. Sunan Abu Daud
4. Sunan At-Tirmidzi
5. Sunan Ibnu Majah
6. Sunan An-Nasa`i
1. Al-Kaafi
2. Al-Istibshor
3. Man laa Yahdhuruhu Al-Faqih
4. At-Tahdzib
11
Surga dan Neraka
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Alloh dan Rasul-Nya.
Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Alloh dan Rasul-Nya.
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali.
Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali.
12
Raj’ah
Tidak ada aqidah raj’ah
Meyakini aqidah raj’ah
13
Imam Mahdi
Imam Mahdi adalah sosok yang akan membawa keadilan dan kedamaian
Imam Mahdi kelak akan membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain.
Selanjutnya membangukan Abu Bakar, Umar dan ‘Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa.
14
Mut’ah
Haram
Halal dan dianjurkan
15
Khamr
Tidak suci/najis
Suci
16
Air
Air yang telah dipakai istinja` (cebok) najis
Air yang telah dipakai istinja` (cebok) suci
17
Shalat
1. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri hukumnya sunnah.
2. Membaca Amin sunnah.
3. Shalat Dhuha sunnah.
1. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri hukumnya membatalkan shalat.
2. Membaca Amin membatalkan shalat.
3. Shalat Dhuha tidak dibenar-kan.

Para pembaca yang budiman,
            Kini telah jelas hakekat kesesatan syi’ah di negeri kita tercinta, dan semakin jelas bahwa perbedaan antara sunni syi’ah tidak hanya pada permasalahan beda madzhab, tapi sudah menyangkut beda agama.
Sudah seharusnya kita mewaspadai setiap pergerakan mereka. Jangan sampai kita atau saudara-saudara kita terjerat oleh tipu daya mereka, dan jangan sampai negara kita menjadi porak-poranda sebagaimana negara-negara timur tengah akibat ulah mereka, na’udzu billah...(5)


                                                                                    Kebumen, 16 Rabi’ul Awwal 1435
                                                                                                      17      Januari        2014
                                                                                                 


                                                                                                Nopi Indrianto, B.Sh., M.H.


(1) Fatwa MUI Pusat Tahun 2007 Tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat, Bab VI Kriteria Sesat (Dikutip dari: Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Kesesatan Ajaran Syi’ah, hlm. 79-80 (cet. Pustaka al-Umm, Tahun 2012))
(2) Dikutip dari: Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia, hlm. 122 (Tim Penulis MUI Pusat)
(3) Diringkas dari: Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia, hlm.45-84 dengan sedikit penambahan.
(4) Dikutip dari: Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia, hlm.85-87
(5) Situs yang disarankan: http://www.gensyiah.com

Minggu, 12 Januari 2014

Persembahan Untuk Buah Hati



بسم الله الرحمن الرحيم
        الحمد لله ربّ العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.
            Segala puji hanya bagi Alloh Subhanahu wa Ta'ala atas segala karunia yang diberikan kepada kita. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam, para keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.
            Sangat membahagiakan, ketika apa yang kita harapkan dan kita idam-idamkan menjadi sebuah kenyataan. Tidak sedikit di antara kita, selama bertahun-tahun menanti kehadiran sang buah hati dalam kehidupanya; segala daya dan upaya telah dilakukan, namun tak jua ia raih.
            Merupakan kenikmatan yang agung bagi orang yang telah dikaruniai seorang anak. Namun, sebagai orang tua jangan sampai kita lalai untuk mendidik sang buah hati agar menjadi anak yang sholeh. Jangan sampai karunia yang agung tersebut berubah menjadi bencana, lantaran keliru dalam mendidiknya.
Alloh 'Azza wa Jalla berfirman :
}إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ{
“Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian hanyalah ujian, dan di sisi Alloh ada balasan yang agung.” (1)
            Oleh karena itu, sudah seharusnya kita persembahkan bagi putra-putri kita pendidikan dini yang sesuai dengan petunjuk Alloh dan Rasul-Nya.

A. Masa Persiapan
            Islam adalah agama yang sempurna; rahmat bagi seluruh alam. Pendidikan anak dimulai sejak pertama kali seorang laki-laki memilih calon istri, dan bagaimana mulai menjalin hubunganya.
            Hendaklah pasangan suami istri berikhtiar untuk mendapatkan keturunan dengan cara yang syar’i; menjauhi perbuatan yang menyalahi syariat (seperti: minta bantuan ke `dukun`).

B. Masa Mengandung
            Sudah seharusnya seorang wanita yang sedang hamil, menjaga kesehatan dirinya dan kandunganya; dengan mencukupi asupan gizi (tidak sekedar kesehatan jasmani tapi juga kesehatan rohani, seperti: memperbanyak amal sholeh, membaca maupun mendengarkan lantunan al-Qur`an, serta menjauhi dari mendengarkan musik).

C. Ketika Bayi Lahir
            Waktu yang dinanti akhirnya datang juga, ketika kelelahan seorang ibu mengandung selama kurang lebih sembilan bulan sepuluh hari terbayar sudah, dengan lahirnya si mungil. Keletihan seorang ayah dalam mencari nafkah demi lahirnya sang buah hati, terbayar lunas dengan tangisan pertamanya yang masih berwarna merah.
            Tiba waktunya bagi kedua orang tua untuk mempersembahkan kado istimewa bagi buah hati, yang akan dibawanya hingga akhir hayat. Tentunya sesuai dengan yang dikehendaki oleh Sang Kholiq pemilik kehidupan ini, serta berpedoman kepada petunjuk kekasih hati baginda Rasul Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam. Seraya berhati-hati dari adat-istiadat atau pun norma yang menyimpang, atau bahkan dapat menjerumuskanya ke dalam api neraka. Inilah beberapa kado terindah syari’at  Islam untuk kita persembahkan kepada buah hati :

11.      Adzan di Telinga Sebelah Kanan Bayi
Hal ini sesuai dengan hadits Abdulloh bin Abi Rofi’ radliallohu 'anhu :
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ »
Dari Abdulloh bin Abi Rofi’ radliallohu 'anhu, dari ayahnya, ia berkata : “Saya melihat Rasululloh Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam mengumandangkan adzan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkanya.” (2)
22.      Tahnik
Yaitu : mengunyah kurma sampai lembut, kemudian menyuapi sang buah hati dengan kurma tersebut. Amalan ini banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin saat ini. Padahal hal itu dicontohkan Nabi Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam, dan di sana terdapat hikmah yang luar biasa, terutama hikmah kesehatan. Dalam sebuah riwayat disebutkan :
عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: «وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ»
Dari Abi Musa radliallohu 'anhu berkata : “(Ketika) anakku lahir, aku mendatangi Rosululloh Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam, maka beliau menamainya Ibrahim dan men-tahnik-nya dengan kurma.” (3)
33.      Mencukur Rambut Kepala (Bayi Laki-laki)  dan Bersedekah dengan Perak Seberat Timbangan Rambut Tersebut
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ali radliallohu 'anhu :
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ، وَقَالَ: «يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ، وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً»، قَالَ: فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَم.
Dari Ali bin Abi Tholib berkata: “Rosululloh Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam meng-aqiqoh-i Hasan dengan domba, beliau bersabda: “Wahai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya,dan bersedekahlah dengan perak seukuran dengan timbanganya!”” Berkata Ali: “Kemudian aku menimbangnya dan ternyata timbanganya satu dirham atau lebih.” (4)
Catatan: 1 dirham = ± 2,975 gr
44.      Aqiqoh
Yaitu menyembelih kambing (2 ekor untuk anak laki-laki/ 1 ekor untuk anak perempuan) pada hari ke-7 dari kelahiran bayi/ hari ke-14/ hari ke-21 (berdasarkan hitungan kalender hijriyah), atau pun hari-hari setelahnya ketika sang orang tua memiliki kesanggupan.
Dalam hal ini Nabi Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
“Setiap anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh (dari kelahiranya), dicukur habis rambut kepalanya dan diberi nama.” (5)
Dalam riwayat yang lain beliau bersabda:
« عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاة »
“(Aqiqah) untuk bayi laki-laki dua ekor domba (yang seumur), dan untuk bayi perempuan satu ekor domba.” (6)

55.      Memberi Nama yang Baik
Hendaklah kita menamai anak kita dengan nama-nama yang baik dan mengandung doa, serta tidak mengandung unsur nama-nama yang haram atau pun makruh, seperti:
aa.       Menyandarkan nama “Abdu” kepada selain Alloh, seperti: Abdun Nabi, Abdu Ali, Abdul Husain
bb.      Memberi nama dengan nama-nama khusus bagi Alloh, seperti: Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Khaliq, Al-Ghofur
cc.       Memberi nama dengan nama-nama khusus orang kafir, seperti: Kristian, Gusti, Dewa/ Dewi, Petrus, George
dd.      Memberi nama dengan nama-nama berhala, seperti: Lata, Uzza, Na`ilah, dsb.(7)
Karena dalam hal ini Islam telah memberi kita tuntunan, di samping karena nama seseorang sedikit banyak akan mempengaruhi psikologi pemiliknya.
Dalam sebuah hadits disebutkan :
«إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ، وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ، فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ»                                
“Sesungguhnya pada hari kiamat kalian dipanggil dengan nama kalian dan nama bapak kalian, maka baguskanlah nama kalian.” (8)
66.      Khitan
Baik bagi anak laki-laki maupun perempuan, yaitu dengan memotong kulup/kulit yang menutupi kepala kemaluan anak laki-laki, atau mengurangi sedikit dari ujung pertemuan dua bibir kemaluan anak perempuan(clitoris). Hal ini baik sekali dilakukan ketika sang anak masih bayi/kecil, karena akan lebih terjaga kebersihanya, dan menjadi wajib hukumnya ketika ia (anak laki-laki) mencapai usia aqil baligh. Hal ini disyariatkan di dalam agama Islam, sebagaimana sabda Nabi Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam :
«الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ»
“Fitrah (naluri kesucian) manusia itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, memotong kumis dan memotong kuku.” (9)
Dan dalil tentang disyari’atkannya khitan bagi perempuan, adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah radliallohu 'anha
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ»
Dari Ummi ‘Athiyah al-Anshariyah radliallohu 'anha, bahwasanya ada seorang wanita yang dikhitan di kota Madinah, maka Rasululloh Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam bersabda padanya: “(Jika engkau khitan maka) janganlah berlebihan, karena hal itu lebih utama bagi perempuan, dan lebih disukai suami.” (10)
77.      Melubangi Telinga Bayi Perempuan
Hal itu berkenaan dengan hak perempuan untuk memakai perhiasan. Lain halnya dengan laki-laki maka tidak ada anjuran bagi mereka. Bahkan bisa terjatuh pada perbuatan tasyabbuh/ menyerupai wanita; yang mana perbuatan tersebut terlarang -sebagaimana yang terjadi pada zaman sekarang-. Dan itu diantara tanda dekatnya hari kiamat, berdasarkan sebuah hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas radliallohu 'anhu berkata: “Rasululloh Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam melaknat para lelaki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (11)

D. Masa Kanak-kanak
              Ketika sang buah hati mulai tumbuh kembang menjadi kanak-kanak, maka kewajiban orang tua adalah untuk mendidiknya dengan pendidikan yang islami; membekalinya dengan akhlak mulia dan pendidikan dasar tentang Islam. Agar anak-anak kita kelak tumbuh menjadi orang yang sholih/sholihah dan berbakti pada orang tua.

E. Seputar Adat yang Tidak Sesuai dengan Tuntunan Syariat
              Tersebar di manyarakat kita -yang notabene pemeluk agama Islam- adat istiadat yang berkaitan dengan kandungan maupun kelahiran sang bayi. Yang mana pada dasarnya hal itu semua bukan dari ajaran Islam, yang cenderung meyelisihi petunjuk Alloh 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam, di antaranya:
- Mupati (Selamatan ketika kandungan berusia 4 bulan)
- Keba (Selamatan ketika kandungan berusia 7 bulan)
- Membacakan Surat Maryam/ Yusuf (dengan keyakinan supaya anak yang lahir cantik/ tampan)
- Membacakan kitab Berzanji
- Menggantung ari-ari dan memberi penerangan khusus untuknya (serta keyakinan-keyakinan tertentu yang berkaitan dengan ari-ari)
- Mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagianya (al-qoza’)
- Menaruh sesaji di bawah tempat tidur bayi (biasanya berupa: mangkuk berisi air, `godong tawa`, uang logam, dll)
- Memakaikan gelang/ kalung (tamimah) pada bayi (untuk menolak bala/ marabahaya)
- Sang ibu senantiasa mambawa gunting (dengan keyakinan agar tidak diganggu jin/ syetan)
- `Among-among` setiap hari `weton`/ kelahiran bayi (selamatan setiap `selapan dina`/ 35 hari) dengan tujuan untuk mendapat keselamatan dan menolak bala
- `Dun-dunan` (Mengurung anak dan menyediakan macam-macam barang untuk dipilih, untuk mengetahui nasibnya ketika dewasa kelak)(12)
Pada dasarnya semua itu adalah adat peninggalan nenek moyang kita yang beragama Hindu/ Budha yang kemudian diadopsi oleh umat Islam (ditiru dan dibumbui dengan sesuatu yang berbau Islam).
            Tentunya kita sebagai orang Islam harus memurnikan ajaran kita dari segala sesuatu yang bertentangan dengan petunjuk Nabi kita. Karena kita tahu bahwasanya ibadah itu tidak akan diterima di sisi Alloh melainkan harus memenuhi dua syarat, yaitu:
1a.      Dilakukan dengan ikhlas (semata-mata karena mengharap ridho Alloh)
2b.      Mutaba’ah (sesuai dengan petunjuk Nabi kita Muhammad Shallalllohu 'Alaihi wa Sallam)
Karena itulah hakekat pengamalan syahadat kita: (أشْهَدُ أنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ).
            Dan akhirnya tibalah kami mengakhiri goresan pena ini, dengan harapan apa yang terkandung dalam lembaran yang sedikit ini, dapat memberikan pencerahan tentang kado apa yang akan kita persembahkan untuk buah hati kita sesuai dengan syari’at agama yang mulia ini. Wallohu A’lam bish showab.(13)


                                                                                                            Jakarta, 1 Shafar 1435 H
                                                                                                            Nopi Indrianto, B.Sh., M.H.


(1) [Q.S. at-Taghabun: 15]
(2) [H.R. Abu Dawud: 5105 dan Tirmidzi: 1514, hadits dhoif (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, no: 321 dan 6121)]
(3) [H.R. Muslim: 2154]
(4) [H.R. Tirmidzi: 1519, hadits hasan. Lihat Irwaul Gholil: IV/383]
(5) [H.R. Abu Dawud: 2838, hadits shohih]
(6) [H.R. Abu Dawud: 2834 dan yang lainnya, hadits shahih]
(7) Lihat lebih lanjut: Kitab “Tasmiyah al-Maulud” karya: Syeikh Bakr bin Abdulloh Abu Zaid, hlm. 45-58, Cet. Darul ‘Ashimah
(8) [H.R. Abu Dawud: 4948 dan Ahmad: 21693, hadits dho’if]
(9) [H.R. Bukhari: 6297]
(10)[H.R. Abu Dawud: 5271, hadits shahih]
(11) [H.R. Bukhari: 5885]
(12) Dan adat-adat lainnya yang tersebar (khususnya di Pulau Jawa) yang tidak bisa kami sebutkan semua, mungkin tiap-tiap daerah mempunyai adat-istiadat yang berbeda
(13) Rujukan utama: Kitab “Tuhfah al-Maudud bi Ahkam al-Maulud” karya: Imam Ibnul Qoyyim al-Jauziyah